TEROPONGISTANA.COM – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menegaskan, perlunya membangun pengembangan kompetensi dan karier yang intensif bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini disampaikan Sugeng saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Satpol PP yang berlangsung di Wisma Tenang Bogor, Kamis (2/6/2022).

Sugeng menyampaikan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang tertera pada lampiran poin 35 huruf d, disebutkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus mengalokasikan anggaran untuk diklat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini untuk pengembangan kompetensi penyelenggaraan Pemda.

Menurut aturan tersebut, daerah perlu mengalokasikan anggaran paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah bagi pemerintah provinsi untuk diklat ASN. Sedangkan bagi pemerintah kabupaten/kota, paling sedikit 0,16 persen dari total belanja daerah yang dianggarkan pada SKPD, yang secara fungsional menangani pengembangan sumber daya manusia.

Iklan

Baca juga: BSKDN Kemendagri Gelar Diskusi, Petakan Beragam Solusi Persoalan Politik dan Pemerintahan Umum

Adapun diklat bagi Satpol PP tersebut untuk memperkuat kapasitasnya dalam menjalan tugas. Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Sugeng menyampaikan, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang perannya sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Peran itu seperti dalam menegakkan protokol kesehatan di tempat umum dan pelayanan publik, serta ikut aktif dalam menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).