TEROPONGISTANA.COM
Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti sertifikat tanah yang saat ini sedang diperjuangkan seorang Tunanetra yaitu Banuara Viktor Sihombing (48). Menurut LaNyalla, persoalan kepemilikan penerbitan sertifikat ganda harus diselesaikan oleh BPN, sehingga tidak merugikan masyarakat kecil.
“Jadi kasus sertifikat ganda milik Pak Banuara V Sihombing harus segera diselesaikan, saya mendukung Kementerian ATR BPN untuk menyelesaikan persoalan ini. Kan sudah jelas ada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat,” kata Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattaliti lewat sambungan WhatsAapnya, Selasa (16/1)
Sebelumnya diberitakan, salah seorang tunanetra Banuara Viktor Sihombing (48) tahun Warga Cimindi Raya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat datang ke Jakarta untuk mencari keadilan. Dia datang ke Jakarta untuk meminta Kementerian ATR BPN agar melakukan pembatalan SHM no 252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Alasanya, karena sertifikat tersebut sudah ada dan terbit pada tahun 1992.

Baca juga : Ketua DPD RI Minta BPOM Tertibkan Kosmetik Online Ilegal
“Kementerian ATR/BPN untuk berpihak terhadap saya. BPN harus membatalkan sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Alasannya karena sertifikat tersebut sudah pernah terbit pada tahun 1992 dan tidak pernah hilang,’’kata Banuara kepada redaksi TeropongIstana, Jumat (13/1) sekira pukul 10.30 WIB.
Lebih lanjut, Banuara bercerita tentang kondisi dia pada tahun 1992, kata Banuara sebelum dia mengalami cacat fisik dibagian pengelihatan. Ia sempat bolak balik ke BPN Sukabumi ataupun Kantor Desa Sundawenang. Tapi setelah Banuara mengalami kebutaan pada tahun 2000, dia tak lagi bisa mengawasi lokasi tanah tersebut.




