TEROPONGISTANA.COM SERANG –Ombudsman RI melakukan telah melakukan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2021 silam secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari bulan Juni hingga Oktober 2021.
Di Provinsi Banten sendiri, Penilaian Kepatuhan ini telah dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres dan telah memperoleh hasil untuk masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Baca juga : Ombudsman Berikan Pelatihan Terkait Pelayanan Publik di Pemkot Tangsel
Pada hari ini, Jum’at, 11 Februari 2022 bertempat di Kantor Wali Kota Serang. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut kepada Pemerintah Kota Serang.
Kunjungan Ombudsman Banten ini dipimpin oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sirojudin dan Asisten Pemeriksaan Laporan Nadia Nurfitriana dan diterima langsung oleh Wali Kota Serang, Syafrudin didampingi oleh para pejabat dilingkungan Pemkot Serang diantaranya Sekretaris Dinas DPMPTSP, Sekretaris Dinas Dukcapil, Sekretaris Dinas Kesehatan dan Sekretaratis Dinas Kesehatan.
Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Serang, dari 70 produk layanan administrasi diperoleh nilai 63,31 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.



