TEROPONGISTANA.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak pidana Khusus (Jampidsus – Kejagung) menaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja Tahun 2016-2021 ke tahap penyidikan. Kasusnya sudah naik ke penyidikan sejak Rabu 16 Maret 2022.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status menjadi tahap penyidikan,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada Jarrakpos.com , Rabu (22/3/2022).

Status tersebut dinaikkan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana K PP ppphusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Baca juga : MANTAP…!Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Perumahan TNI AD
Adapun duduk perkara kasus ini, diduga terjadi pada kurun waktu 2016-2021 dengan terdapat enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).
“Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir,” ujarnya.




