Teropongistana.com Lebak – Matahakukum melakukan penelusuran beberapa bidang aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang ada di wilayah Lebak, Banten. Dalam penelusuran tersebut, sejumlah Kades mengaku, penitipan barang sitaan tanah tersebut tidak ada bukti acara penerimaan dan dokumen apapun.

“Tanah yang kita terima dari tim asset Kejaksaan Agung tidak ada bukti penerimaan berkas bidang ataupun berita acara,’’ ucap Kepala Kades Mekarsari Adnan kepada Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/8/2023)

Lebih lanjut Adan pun menceritakan bahwa tanah sitaan Kejaksaan Agung tersebut diduga menyimpan kandungan yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi. Akan tetapi, kata Adnan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penggarapan terkait tanah yang diduga banyak menghasilkan kandungan alam tersebut.

“Mungkin saja ada kandungan alam, tapi statusnya belum jelas, untuk lokasinya saya mengetahui letaknya,’’ ujar Adnan sambil tertawa lebar untuk meyakinkan Sekjen Matahhukum.

Disinggung kandungan apa yang ada di dalam tanah tersebut, Adnan tak menyebutkan secara rinci bahwa kandungan apa yang ia rahasiakan di tanah Sitaan Kejaksaan Agung dengan luas 6000 meter. Menurut Adnan, seandainya tanah tersebut bisa dikelola, pihaknya bersedia mencarikan investor untuk mengelolanya.

“Kalau bisa dikelola, saya carikan investornya,’’ jelas Adnan sambil menghisap sebatang roroknya.