TeropongIstana.com,Serang | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) kembali melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Program ini bertujuan untuk Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

Ombudsman Banten Kembali Lakukan Penilaian Pelayanan Publik
Keterangan foto : Ombudsman Banten tingkatkan pelayanan publik lebih baik, (Selasa, 4/7/2023)

Baca Juga : Ombudsman RI Tegaskan Variabel Kepatuhan Substantif Masuk Penilaian Pelayanan Publik 2023

Iklan

Penilaian ini dilakukan kepada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Kabupaten dan 4 Kota yang berada di wilayah Provinsi Banten.

Selain itu, seluruh Kantor Pertanahan dan Polres yang berada di wilayah Provinsi Banten juga menjadi objek penilaian program ini.

Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI berperan penting dalam menjamin terlaksananya pelayanan yang baik dan efektif bagi masyarakat.