TEROPONGISTANA.COM – Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Ombudsman RI telah melakukan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2021 silam secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari bulan Juni hingga Oktober 2021.
Di Provinsi Banten sendiri, Penilaian Kepatuhan ini telah dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres dan telah memperoleh hasil untuk masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pada hari ini, Jum’at, 8 April 2022 bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Kunjungan Ombudsman Banten ini dipimpin oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaaqin, Asisten Pencegahan Maladministrasi Rizal Nurjaman dan Sirojudin Asisten PVL. Kunjungan tersebut diterima Asda 3 Pemprov Banten, Deni Hermawan yang didampingi oleh beberapa Kepala OPD diantaranya Dinas Koperasi, Dinas Sosial, DPMPTSP, Bapenda dll.
Baca juga : Pemkot Tangerang Masuk Zona Kuning Penilaian Ombudsman
Dalam pemaparannya Dedy menjelaskan bahwa indikator yang digunakan oleh Ombudsman adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga sudah sepatutnya semua OPD penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU tersebut.




