Teropongistana.com Samarinda – “Kalian itu pendusta dan pengkianat pancasila & UUD 45,” demikian dilontarkan penggugat bernama Hanry Sulistio ke tiga majelis hakim di PN Samarinda, Rabu (19/10/2022).

Hal tersebut disampaikan Hanry saat sidang Perkara Nomor 118/Pdt.G/2022/PN Smr di Ruang Soebekti Pengadilan Negeri Samarinda.

Ketiga hakim yang menyidangkan perkara itu bernama Nyoto Hindaryanto sebagai ketua majelis dan dua anggota Rakhmad Dwi Nanto dan Agus Rahardjo.

Iklan

Baca juga : Minta Dukungan LaNyalla Mattaliti,UPN Veteran Jatim Buka Fakultas Kedokteran Dan Beasiswa

Sesaat setelah sidang dibuka, Hanry langsung mempertanyakan 4 hal. Pertama, Hanry mempersoalkan surat yang dianggap oleh majelis dari tergugat satu.

“Kalau kalian (majelis) menerima itu surat. Kami menganggap kalian menggunakan alat bukti palsu, dan laksanakan pasal 1872 KUHPerdata” tegas Hanry didepan persidangan.