Penulis Raden Elang Mulyana Adalah Mantan Seorang Aktivis dan Praktisi Hukum Konstitusi

Teropongistana.com Jakarta – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah diajukan oleh Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada tanggal 08 Desember 2022 telah dimenangkan nomor register Perkara No.757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst telah menghukum KPU RI;

Baca Juga Kajati DKI Ungkap Materi Buku KUHP Diperbanyak Jumat, 3 Maret 2023
Kajati Dki Ungkap Materi Buku Kuhp Diperbanyak

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut;

Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah Partai Politik yang dirugikan dalam Verifikasi administrasi oleh Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melakasanakan tahapan Pemilihan Umum dan awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitoverbaar bij voorraad);
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000.(empat ratus sepuluh ribu rupiah);

Dasar hukum gugatan Partai PRIMA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pasal 1365 KUHP sebagai dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap KPU RI didasari fakta dengan bukti dan saksi-saksi dimana KPU R telah melakukan kesalahan Verifikasi administrasi Partai Politik Calon peserta pemilu yang menyatakan status akhir Partai PRIMA tidak memenuhi syarat sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024, sehingga Partai Prima dirugikan dikarenakan tidak bisa mengikuti tahapan pemilu berupa Verifikasi Faktual partai politik calon peserta pemilu 2024. Dan yang menjadi perhatian publik adalah soal konsekuensi hukum soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdampak pada penundaan pemilu 2024 sebagaimana dalam amar putusan No.5 Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melakasanakan tahapan Pemilihan Umum dan awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

Publik juga memahami konteks daripada penudaan pemilu haruslah berlandaskan suatu sebab akibat dan merujuk pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 431 sampai dengan Pasal 433; Dalam pasal 431 ayat (1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan kemananan bencana alam, atau gangguan lainya yang mengakibatkkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan dilakukan pemilu lanjutan.