TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 triliun.
Kali ini, Kejagung menyita aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT) berupa 3 (tiga) bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 821 meter persegi.
Baca juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menyampaikan, penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” kata Leonard, dalam keterangan resmi,” Kamis (18/11/2021).





