TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron inisial BT terkait kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010. Direktur PT Fourking Mandiri ini diamankan di wilayah Jakarta Selatan.

“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan buron tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, yang merupakan buron Kejaksaan Negeri Sorong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).

“Identitas BT. Pekerjaan swasta, Direktur PT Fourking Mandiri,” sambung Eben.

Baca juga 

Tim gabungan Kejagung menangkap BT pada Kamis (25/11) di Jalan Karet Pedurenan Raya Nomor 60, Setiabudi, Jakarta Selatan. Buron berinisial BT itu awalnya dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, namun BT tidak datang sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya diamankan.

“Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,”ucap Eben.

Baca Juga DPR RI Ungkap MUI Tak Perlu Dibubarkan Cukup Diaudit Senin, 22 November 2021
Dpr Ri Ungkap Mui Tak Perlu Dibubarkan Cukup Diaudit