Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin beserta jajarannya di Kejaksaan Agung, diminta segera menindak tegas oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), karena diduga sengaja melindungi Tersangka. Oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) itu diduga secara terus-terusan menghalang-halangi Pencari Keadilan yang merupakan Korban dari Tersangka dilindungi oleh oknum Jaksa tersebut.

Oknum Jaksa Kejati Sulteng berinisial Fit itu adalah sebagai Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Korban Hansen Ponidjan, yang merupakan Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT), telah melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Andhika yakni Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK), dan  Sthepanus Aditya yakni abang kandung Andhika Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK), ke Polda Sulawesi Tengah.

Hansen Ponidjan melaporkan Andhika dan Sthepanus Aditya, karena telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah alat berat milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pihak Penyidik Polda Sulawesi Tengah pun sudah menindaklanjuti laporan Hansen Ponidjan tersebut, dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta menetapkan Andhika yakni Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) sebagai Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu.

Penyidik Polda Sulteng juga sudah melengkapi semua bukti-bukti mau pun berkas-berkas, serta semua petunjuk yang disampaikan Jaksa. Akan tetapi, hingga kini, sudah berkali-kali berkas dari Polda Sulawesi Tengah itu dikembalikan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan alasan yang dibuat-buat, serta mengada-ada.

Anggota Kuasa Hukum Hansen Ponidjan, Parlin Hasibuan, memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, agar kiranya menindaklanjuti adanya perilaku oknum Jaksa di Kejati Sulteng, yang dengan bersengaja telah menghalang-halangi pencari keadilan, yaitu kliennya Hansen Ponidjan, untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

“Kami tidak tahu mengapa berkas klien kami masih saja diping pong. Berkas klien kami sepertinya sengaja digantung-gantung, karena menurut informasi yang kami peroleh, Pengacara Tersangka sangat berpengaruh di Sulawesi Tengah, dan juga berkawan sangat baik dengan oknum Jaksa di Kejati Sulteng itu,” ungkap Parlin Hasibuan kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (03/12/2022).