TeropongIstana.com Jakarta – Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi menyebut masih banyak permasalahan yang kerap dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI).Permasalahan itu, kata Untung mulai dari dokumen kelengkapan, biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya. Mayoritas, kata dia, kasus-kasus itu menimpa perempuan PMI.
“Kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti pencucian uang dan korupsi,”kata Untung saat berbicara dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bandung, Kamis (7/10/2021).

Baca juga
- Permohonan Maaf Media ke Mantan Kejari Langkat Terkait Pemberitaan, Berikut Penjelasannya
- Jampidsus Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri
Tak hanya itu, kata Untung, Praktik penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) hingga tindak pidana penjualan orang (TPPO) kerap ditemukan. Wakajagung menyebut praktik ini juga mengindikasikan munculnya tindak pidana korupsi.
Dalam kaitan praktik korupsi, Untung mencontohkan ada perusahaan yang mengirim PMI secara ilegal dalam jumlah besar yang tanpa diketahui.
“Dari tindakan korporasi tersebut kemungkinan ada sejumlah pemasukan negara yang hilang, sehingga akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud di dalam UU Tipikor,” tutur dia.




