TEROPONGISTANA.COM TANGERANG – Praktisi Hukum Edi Hardum mencium aroma mobilisasi dalam kasus perusakan portal dan plang peringatan yang dipasang petugas Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk restoran Padi Padi Picnic, Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

Ada penggiringan opini pada tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Metro Tangerang Kota agar bisa lolos dari jeratan hukum. Diantaranya, mengkaitkan salah satu tersangka yang konon berprofesi sebagai petani. Padahal, itu salah kaprah.

“Semua warga negara yang sudah berumur dewasa, 18 tahun ke atas, itu sudah dianggap melek hukum. Entah dia petani, entah dia profesor, entah dia DPR, sama di mata hukum,” tegas Edi Hardum, Rabu (7/9/2022).

“Lagian salah siapa petani diajak merusak portal yang ada di restoran Padi Padi Picnic?” sambungnya.

Baca Juga Muncul Video, Suharso Miliki Tangan Kanan Pendeta Senin, 5 September 2022
Muncul Video, Suharso Miliki Tangan Kanan Pendeta

Baca juga : Mafia Tanah di Tangerang, APH dan Kementerian ATR/BPN Tak Tergiring Opini Sesat