“Jadi antara instansi harus kompak menyamakan persepsi, jangan sampai nantinya jangan sampai dinas ini menyatakan melarang, dinas lainnya justru menyatakan mendukung,” kata Ase.

Menurut Asep, maraknya PKL yang berjualan di Pandeglang diakui sampai saat ini belum jelas pengaturannya. Bahkan sebagian di antara mereka keberadaannya memadati badan jalan dan mengganggu aktivitas pengguna jalan.

Baca Juga Kapolda Gorontalo Apresiasi Aksi Unras Jumat, 9 September 2022
Kapolda Gorontalo Apresiasi Aksi Unras

Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL atau Kelompok Pengusaha Micro Anak Indonesia (KPMAI) Pandeglang, Norman menyatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada DPRD Pandeglang yang akan mendorong Perda PKL. Menurut Norman pihaknya akan terus melakukan pendataan dan sosialiasi tentang pentingnya Perda PKL untuk para pedagang di Pandeglang.

“Kita dari KPMAI akan bersama sama dengan DPRD Pandeglang mendorong Perda PKL agar bisa melindungi para pedagang yang berjualan di Pandeglang,” tutup Norman. (Red)