TeropongIstana.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) tujuh orang tersangka perkara merusak atau menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Jampidum telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas 7 orang tersangka perkara Obstruction of Justice atas kematian Brigadir J,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya,” Kamis 15/9.
Baca juga : SIKAT DONG…!Kejagung Didesam Seret Pelaku Korupsi di Askrindo
Ketujuh tersangka tersebut yakni, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.



