Baca juga : Kejangung Kembali Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi LPEI
Sedangkan dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara atau bekas perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati Jawa Tengah, meminta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun, serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.
“Melalui kunjungan kerja kali ini kembali mengingatkan fungsi penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat diperlukan, untuk itu perlu segera membangun koordinasi dengan stakeholders,” harap Burhanuddin.
Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi PT ASABRI
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang Pidana Militer, lanjut Burhanuddin, agar para pegawai segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dan bersinergi menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Burhanuddin juga mengingatkan kepada jajaran Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan.
Kunjungan kerja ini setelah hampir satu tahun tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19, namun kunjungan kerja Jaksa Agung selama pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan melalui sarana virtual.
“Sebelum ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga mengunjungi Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Selama kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri tersebut, menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan pada setiap bidang dan menyapa para pegawai dengan penuh kekeluargaan,”terang Burhanuddin. (Red)



