TEROPONGISTANA.COM LEBAK – Sejumlah pengurus Media Online di Kabupaten melaporkan oknum Sekdis Inspektorat Lebak ke Polres Lebak yang diterima langsung oleh Sonya Adi Pratiwi di bagian ruangan Kasium Polres Lebak, Kamis (22/9/2022). LP tersebut terkait dugaan mengahambat tugas wartawan saat melakukan konfirmasi terkait audit dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

“Betul, hari ini kita telah melaporkan oknum Sekdis Inspektorat Lebak yang kami duga keras telah menghambat tugas kami saat melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut,” tegas Imam salah satu pengurus di Organsiasi Media Online di Lebak pada awak media.

Baca Juga Pinjol Kedok Koperasi, OJK Jadi Cuci Piring Senin, 19 September 2022
Pinjol Kedok Koperasi, Ojk Jadi Cuci Piring

Baca juga : GAK BENER…!Lecehkan kerja Jurnalis, Inspektorat Lebak Digruduk

 

Menurut Imam, insiden buruk tersebut tentu tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, ini menyangkut tugas wartawan yang tegas dalam Undang-Undang Pers. Selain itu, secara jelas juga ditegaskan bahwa kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

” Jelas dalam Undang Undang tersebur bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, adalahhak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi, di Inspektorat Lebak jelas sangat sulit bagi kami untuk memperoleh jawaban persoalan tersebut, karena kami harus mengisi formulir pengaduan ketika ingin konfirmasi, tentu ini gak nyambung,” kata Imam.