Lanjutnya, pelayanan di Inspektorat Lebak tentunya sangat miris dan tidak baik. Pasalnya, melakukan audit untuk kepastian aset desa di Tambak Baya yang di minta Polres Lebak saja diduga lamban.
“Sehingga patut kami pertanyakan. Kenapa hingga satu bulan lebih aduit itu belum juga selesai. Apakah memang mekanismenya yang sulit atau seperti apa. Ditambah, pelayanannya yang sangat tidak baik terhadap awak media. Jika ini dibiarkan, menurut kami ini akan berdampak buruk dan sulitnya ketika mencari meminformasi dan atau keterbukaan publik di Kabupaten Lebak untuk keberimbangan berita,” tegas Imam.
” Padahal sudah jelas, kami pun sering memberikan pemahaman bahwa sesuai dengan aturan kode etik jurnalistik bahwa kita sebagai wartawan wajib menulis berita yang berimbang. Meskipun dalam konfirmasi kelarifikasi maupun jawaban langsung. Semua pasti diberikan ruang untuk itu. Tapi, mirisnya di Inspektorat Lebak, tidak kita dapatkan pelayanan yang baik dan malah diduga mempersulit kami menemukan jawaban itu dengan media harus menulis formulir pengaduan. Dalam konteksnya juga padahal sudah berbeda jauh, konfirmasi dan pengaduan. Oknum Sekdis Inspektorat Lebak ini sangat aneh,” kata Imam.
Imam juga mengaku akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Selain itu, pihaknya dengan para pengurus di Media Online akan melakukan audensi dengan beberapa instansi terkait juga memberikan laporan secara resmi dengan bukti fakta yang ada.
“Tentu kita memiliki bukti fakta dilapangan. Kita juga ada video saat kita wawancara sebelumnya, dan bahkan kita juga memiliki Video oknum Sekdis sedang menunjuk nunjuk wartawan juga berbicara bahwa Oknum Sekdis ini memiliki teman wartawan juga,” tandasnya.
Lanjut Imam, selain diduga menghambat tugas wartawan, sikap oknum Sekdis Inspektorat Lebak juga diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, karena menunjuk-nunjuk wartawan yang sedang melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan.
” Disini jelas bahwa, siapapun yang melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan sesuai dalam Pasal 335 ayat 1 KHUP dapat dikenakan sanksi tindak pidana paling lama satu tahun penjara,”tegas Imam.
Sebelumnya diberitakan, Puluhan awak media online di Kabupaten Lebak menggelar aksi damai di depan Kantor Inspektorat Lebak, Rabu (21/9/2022). Aksi tersebut, buntut dari dugaan menghambat tugas jurnalistik oleh oknum Sekdis Inspektorat Lebak dalam mencari informasi dan klarifikasi terkait pemberitaan tindak lanjut audit dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Banten.

