Teropongistana.com Karawang – Semakin tidak karuan moral para oknum pejabat yang memiliki moral bejad. Penyekapan yang dilakukan oknum pejabat Karawang AA dan kawan – kawannya berbuntut panjang.
Terlepas dari Motif, kekerasan pada Wartawan yang sedang menjalankan tugas sesungguhnya adalah kejahatan Negara, sehingga pelaku nya bisa dikenakan UU Pers No 40 Th 1999 dan UU KUHP.
Terkutuklah pihak yang tidak memahami tugas para pewarta.
2 wartawan jadi korban, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Karawang. Mereka harus di proses hukum dan sangat di sayangkan prilakunya tidak punya rasa kemanusiaan dengan tega memaksa wartawan minum air kencing setelah dipukuli.
Atas peristiwa itu, ribuan jurnalis dari berbagai wilayah Jabodetabek, dan sebagaian wilayah Jawa Barat dan perwakilan dari Jawa Tengah menggelar aksi di gedung DPRD Kabupaten Karawang.
Baca juga: Wartawan Keluhkan Liputan di DPR RI, Ada Apa

