Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Pemeriksaan saksi tersebut atas perkara tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dilakukan oleh Terdakwa berinisial SEN (49) beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Jombang.

“Adapun kasus posisi dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada bulan November 2017, menindaklanjuti dasar dari RKAP tahun 2018 dimana terdapat poin mengenai investasi modal Pemkot Malang sebesar Rp.1.500.000.000. Selanjutnya terjadi pertemuan antara Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) yang diwakili oleh Plt PD RPH yaitu sdr. DD dengan terdakwa SEN sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto kepada awak media, Rabu (21/9).

Baca Juga Kapolda Gorontalo Sanksi Tegas Oknum Polisi Salah Tembak Minggu, 18 September 2022
Kapolda Gorontalo Sanksi Tegas Oknum Polisi Salah Tembak

Baca juga : Kejari Kota Malang Ikuti Rakernis Kekaksaan RI

Dikatakan Eko, dari pertemuan tersebut, dibuat 3 perjanjian kerja sama antara PD RPH dan terdakwa SEN. Adapun atas perjanjian kerja sama tersebut, terdapat penyimpangan antara lain: perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi karena pada kenyataannya terdakwa SEN tidak memiliki usaha peternakan sapi/tidak memiliki usaha penggemukan sapi/ tidak memiliki kendang pemeliharaan.

Baca Juga Kejari Kota Malang Siap Laksanakan Perintah Pimpinan Minggu, 18 September 2022
Kejari Kota Malang Siap Laksanakan Perintah Pimpinan

“Atas perjanjian yang telah disepakati, pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal melainkan menggunakan Kas Perusahan dengan nominal sebesar Rp.245.210.000,- untuk pembelian 10 ekor sapi,” tutur Eko.

Menurut Eko, selain, 3 kerja sama yang telah dibuat, PD RPH juga membeli bakalan sapi potong dari Terdakwa SEN tetapi tidak dituangkan dalam perjanjian atau dokumen kontrak. Sehingga, jumlah total bakalan sapi potong yang telah dibeli oleh PD RPH dari terdakwa SEN baik yang tertuang dalam perjanjian maupun tidak sejumlah 95 ekor sapi senilai Rp.2.429.350.500,- .