Sementara itu, Ketua Persatuan Jaksa (PERSAJA) Kota Malang, Nugroho Wisnu Pujoyono telah melaporkan Alvin Lim ke Polresta Malang Kota. Pada laporan dengan Nomor : LP/B/449/IX/2022/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan, terima kasih atas dukungan masyarakat Kota Malang dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Baca JugaDirpamobvit Polda Banten Hadiri Pengukuhan Batalyon C Satbrimob Polda BantenJumat, 23 September 2022







