TeropongIstana.com JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Badan Kehormatan (BK) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD RI kepada Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad.
LaNyalla juga meminta Fadel Muhammad menyampaikan maaf kepada dirinya di hadapan Sidang Paripurna DPD RI dan media nasional.
Iklan
Baca JugaMuskercab Perdana PCNU Kota Tangerang Bertempat di Gedung Kemnaker RI CianjurSenin, 26 September 2022

Menurut LaNyalla, Fadel Muhammad telah melakukan pelanggaran kode etik, terutama pasal 5 huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan DPD nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.
Baca juga: Sidang Paripurna DPD RI Putuskan Tamsil Linrung Gantikan Fadel Muhammad




