Teropongistana.com Jakarta – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Polri Presisi (PERMISI) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Polri, Jl. Trunojoyo 3, Jakarta Selatan dan Kantor BUMN, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Kelompok yang didominasi oleh mahasiswa ini meminta kepada Erick Thohir selaku Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dari jabatan Wakil Komisaris di PT Pindad. Karena yang bersangkutan juga menduduki jabatan sebagai Wakil Kepala Polisi Republik Indornsia (Waka Polri). Hal ini menyebabkan adanya praktik rangkap jabatan dan rangkap penghsilan.

Rangkap jabatan ini tentu sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Th 2003 Pasal (33) yang berisi Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badanusaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan

Indonesia sebagai negara yang menganut azas demokrasi, jelas termaktub dalam pancasila, pada sila ke 5 kita menjunjung azas “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Lantas, bagaimana mungkin azas keadilan dapat ditegakkan jika dalam sistem birokrasi, dalam hal ini Rangkap Jabatan di tubuh perusahaan BUMN. Terlebih yang melakukan praktik rangkap jabatan ialah petinggi dari institusi penegak hukum itu sendiri.

Bahkan jika di telusuri lebih mendalam, Perwira Tinggi (Pati) Polri tersebut bukan hanya melanggar mengenai regulasi jabatan rangkap, namun juga telah mencederai UU No 2 Tahun 2022 yang berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Diperjelas dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisain “Yang dimaksud dengan jabatan diluar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”