Teropongistana.com Jakarta – Dalam upaya memperkuat peran dan fungsi Ombudsman RI dalam meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih maksimal, DPR RI melalui Badan Legislatif (Baleg) telah menyetujui rencana revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam acara Puncak Peringatan 14 Tahun Pengesahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta Launching Layanan Click to Call & Free to Call di Gedung Ombudsman RI, Jumat (7/10/2022).

“Saya ingin sampaikan sebagai hadiah ulang tahun peringatan Undang-Undang Ombudsman RI, bahwa parlemen melalui DPR RI khususnya Badan Legislatif sudah melakukan pleno bahwa UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2022/2023 untuk dilakukan revisi, itu di dari nomor urut 199 menjadi 17,” tegas Supratman.
Baca juga : Anggota DPR RI, Sarankan Petani Dan Peternak Manfaat Fintech

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI masuk dalam rencana revisi perubahan UU dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022/2023 sebagai inisiatif DPRI RI.



