“Tersangka S S melepas nomor didalam HP tersebut dan ketika sudah berada di counter memflash HP tersebut dan tersangka S S membayar ke counter tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu tersangka pulang ke rumah kontrakan Jl. Terusan Batubara Kecamatan Blimbing Kota Malang dan HP tersebut digunakan tersangka sendiri,” ucap Eko menjelaskan.

 

Dikatakan Eko, bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut dengan mempertimbangkan :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

2. Tersangka disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah rupiah (tidak lebih dari 5 tahun).

3. Nilai barang bukti / nilai kerugian adalah kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah) (harga pembelian) harga sekarang kurang lebih Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

4. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban D I dan disaksikan oleh istri Tersangka dan beberapa tokoh masyarakat.

5. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban D I dengan adanya kesepakatan damai antara korban D I dengan tersangka.

 

Dikatakan Eko, korban dan tersangka bertemu secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pada Kesempatan ini tersangka menyampaikan rasa maaf dan penyesalannya kepada korban, begitu juga korban memaafkan dan sepakat untuk damai.

“Restorative Justice tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tim Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polresta Malang Kota, keluarga korban dan tokoh masyarakat,” tutur Eko.

 

“Bahwa dengan berhasilnya Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Kota Malang terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tambah Eko.