Sementara itu, untuk persoalan Bansos yang jadi perbincangan, kata Putu, persoalan tersebut masuk dalam kategori Bantuan Tidak Terencana (BTT) APBD 2 tahun 2021.
Pada kasus ini, Kanit Tipikor Polres Lebak tidak menerapkan pasal 374 KUHP disebabkan dana yang digunakan bersumber dari negara yaitu APBD Kabupaten Lebak. Semantara diduga pelaku penggelapan dana bansos merupakan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) yang pada saat itu masih aktif di dinas terkait.
“Kita sudah melakukan expose tiga kali (ke BPK Banten) untuk mengawal kerugian negara. Jadi semua tindakan kami berdasarkan undang-undang yang sudah berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah, menyoroti kinerja petugas penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) di jajaran Polres Lebak. (Dede)
