“Penunjukan Pj Gubernur adalah adalah hak prerogratif Presiden sesuai konstitusi dan UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.
Dalam UU Pemilihan Kepala daerah tersebut, pada pasal 201 dijelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Selain itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada pasal 174 dalam UU yang sama ditegaskan pula Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.
Diketahui, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan yang akan berakhir masa jabatannya 16 Oktober 2022 mendatang. (Jum)


