TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Ahli hukum pidana dan budayawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dengan hukuman pidana penjara 16 tahun sudah tepat.
Tuntutan untuk Bechi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang lanjutan kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).
Baca juga : Budayawan Pasang Badan Bela Kejati Jawa Timur Bantai Jaksa Nakal
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPCLE, Heru Hidayat pada prinsipnya dapat menerima tuntutan maksimal dari JPU terhadap terdakwa Bechi guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan predator anak.
Bechi didakwa melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara, diambil sepertiga dari 12 tahun penjara. Sehingga total hukumannya menjadi 16 tahun.
“Pelaku kejahatan seksual terutama predator anak pantas dituntut dan dihukum maksimal sebab perbuatannya sangat tercela dan merusak masa depan anak,” ujar Dwi Seno saat dihubungi, Kamis (14/10/2022).


