Teropongistana.com Lebak – Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah kembali menyoroti pekerja buruh harian lepas yang ada di beberapa perusahaan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Perusahaan tersebut diantaranya PT. Seijin, Ducktil, Dinamika Panasia dan PT GMT Global marketing.
“Ada ribuan pekerja yang sampai hari ini tidak mendapatkan program jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Lebih ironinya lagi, mereka bekerja tanpa dibuatkan perjanjian kerja,” kata Musa Weliansyah kepada redaksi Teropongistana, Minggu (16/10).
“Buruh harian lepas juga harus memiliki PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu ) sebagaimana amanat kepmen Nakertrans No 100 tahun 2004 dan PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, ALIH DAYA, PKWTT dan PHK. Dimana didalam isi perjanjian kerja tersebut harus berisikan Nama dan alamat pekerja, nama dan alamat perusahaan, jenis pekerjaan serta besaran upah, dan buruh harian lepas tersebut hanya bekerja kurang dari 21 hari perbulan, untuk itu perjanjian kerja harus dibuat untuk menjamin hak-hak pekerja dan hak-hak perusahaan,” tambah Musa lagi.
Baca juga : FANTASTIS…!DPRD Sebut Program Bansos di Lebak Telan Kerugian Rp 3,4 Miliar
Musa menjelaskan, apabila buruh harian lepas bekerja lebih dari 21 hari setiap bulannya selama 3 bulan berturut-turut. Maka, kata Musa, pihak perusahaan wajib mengangkat pekerja tersebut menjadi PKWTT(perjanjian kerja waktu tidak tertentu) anrtinya kariawan tetap sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 11 PP 35/2021.
“Selain itu peraturan pemerintah mengamanatkan agar pengusaha wajib memenuhi seluruh hak pekerja harian termasuk hak atas program jaminan sosial jika mereka buruh harian lepas tidak memiliki PKWT lantas legal standing pekerja untuk menuntut haknya apa,” ucap Musa menjelaskan.
