Politisi dari Partai berlambang kabah tersebut mengatakan bahwa PKWT itu wajib dibuat. Hal tersebut sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi regulasi bagi pekerja dan perusahaan tanpa terkecuali bagi BHL Buruh Harian Lepas (BHL).

“Saya melihat ada akal-akalan licik beberapa oknum perusahaan dengan mensiasati kehadiran buruh harian lepas supaya lolos dari pasal 10 ayat 1 PP 35/2021, lucu dan aneh ada pekerja harian lepas sudah bekerja lebih dari 2 tahun dengan jenis pekerjaan yang sama dan ini terjadi dibanyak perusahaan yang ada di kabupaten Lebak,” tutur Musa.

“Ko ini dibiarkan, sejauhmana pengawasan dinas tenaga kerja Provinsi Banten. Padahal ada UPTD pengawasan didalam mengimplementasikan sekaligus mengasosiasikan PP NO 35/2021 terhadap pengusaha dan para buruh apa kerja mereka selama ini,” jelas Musa lagi.

Dikatakan Musa, pihaknya menduga terdapat lebih dari 1000 kariawan pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Lebak masih berstatus buruh harian lepas. Kata Musa, mereka tidak memiliki PKWT, tidak mendapatkan program jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Padahal mereka bekerja ada yang sudah 5 tahun dengan jenis pekerjaan yang sama artinya mereka seperti pekerja gelap yang setatusnya oleh perusahaan tidak didaftarkan kepada instansi terkait yaitu dinas tenaga kerja kabupaten Lebak serta dihilangkannya hak atas jaminan program sosial,” beber Musa.

“Disini Sanksi harus tegas, harus segera diberikan kepada para pengusaha nakal itu. Tidak boleh persoalan seperti ini dibiarkan berlarut larut. Untuk itu pemerintah daerah melalui Disnakertrans Kabupaten Lebak harus segera berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Banten untuk mengambil langkah tegas secara bersama sama bila perlu hentikan aktivitasnya hingga para buruh itu mendapatkan haknya,” tutup Musa. (Dede)