TeropongIstana.com PANDEGLANG, – Polres Kabupaten Pandeglang menangkap empat orang pria pelaku menyalahgunakan gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kilo gram, pada Kamis (14/10/2022) di Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul Pandeglang. Pelaku yang berinisial SA, SU, US dan AD mengoplos isi tabung LPG bersubsidi ke tabung 12 Kg.
Informasi yang berhasil dihimpun Fakta Banten modus para pelaku dalam penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut, yakni memindahkan isi tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi kepada tabung gas ukuran 12 kilo gram.
Untuk satu tabung gas LPG ukuran 12 Kg tersebut diisi gas dari tiga tabung ukuran 3 Kg bersubsidi, dan setelah itu diperjualkan kepada konsumen seharga Rp 140 ribu per tabung.
Selain mengamankan 4 orang pelaku, jajaran Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan sebanyak 80 tabung gas LPG ukuran 12Kg, 520 buah tabung gas LPG ukuran 3Kg bersubsidi, 18 buah regulator, 1 buah alat timbang, dua kendaraan R4, 1 unit kendaraan R2, handphon dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga : PENTING…!Semua Kapolda dan Kapolres di Indonesia Dipanggil ke Istana Disuruh Menghadap Jokowi
Ke empat pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut diantaranya SA, SU, US dan AD. Para pelaku tersebut ditangkap secara bersamaan di wilayah Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Pandeglang pada Kamis (14/10/2022) lalu.




