Rekky menambahkan, bukan keuntungan yang diraih kliennya dan malah sebaliknya. Padahal, kliennya terus menuruti arahan dan saran dari A. Mulai dari menjual dan membeli saham melalui PT Rifan Finacindo Berjangka dengan cara terus menambah saldo atau dana.
“Usut diusut ternyata A ini hanyalah seorang marketing dan bukan pialang. A tidak memiliki sertifikat sebagai seorang pilang namun dirinya memposisikan diri sebagai pialang sehingga klien kami menderita kerugian Rp 16 miliar,” jelas pria yang berkantor di kantor hukum ARH & Partners ini.
Lapor ke Penegak Hukum
Akibat sejumlah temuan tersebut, Rekky bersama kliennya melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi aparat penegak hukum.
Laporan itu sudah tercatat dengan nomor:LP/B/0206/IV/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tentang dugaan praktik investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang. Laporan itu dibuat pada 28 April 2022, dengan terlapor berinisial A dari PT Rifan Finacindo Berjangka dan berinisial I yang juga bekerja di PT Equity World Futures.
“Kami berharap kasus ini bisa mendapatkan atensi dari pihak yang berwajib agar tidak ada lagi korban lain alami kerugian terkait dugaan praktik investasi bodong,” Rekky menutup. (Dede)

