“Kita mendesak dengan keras agar Jaksa Agung bisa segera menyelesaikan persoalan korupsi impor baja yang diduga melibatkan pejabat di Bea Cukai,” tutur Roni dengan nada keras.

Baca juga MANDEK…!Komisi III Akan Panggil Jaksa Agung dan Jampidsus Soal Impor Baja

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Baca Juga SIKAT PAK…!DPRD Gruduk PT PWI Lebak Rabu, 19 Oktober 2022
Sikat Pak...!Dprd Gruduk Pt Pwi Lebak

“Kejaksaan Agung hanya mengorbankan pegawai rendahan yakni Tahan Banurea, Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka,” ujar Sultoni, Ketua Umum PB KAMI disela – sela aksi di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (20/10). (Redaksi)