Dikatakan Yusuf, poin utama yang harus diimplementasikan oleh penyelenggara pemilu, diantaranya, mandiri, jujur, adil, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Dalam lingkup mandiri, penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap independensinya atau dengan kata lain memastikan ketiadaan intervensi dari cabang kekuasaan ataupun organisasi manapun.
“Sedangkan makna jujur dan adil mesti dimaknai bahwa penyelenggara pemilu mengedepankan nilai integritas pada setiap ucapan, tindakan, atau keputusan yang dihasilkan. Ruang negoisasi antara peserta dan penyelenggara pemilu harus benar-benar ditutup,” beber Yusuf.

Kekhataman dalam membaca sebuah regulasi harus di barengi dengan implementasi yang baik dan benar, sebagai tanggungjawab moril serta pelaksanaan setiap ucapan, dan tindakan, harus di dapat di pertanggungjawaban.
“Sebagai barometer menjunjung tinggi integritas serta sebagai contoh terhadap generasi muda tentang pentingnya kualitas dan kompetensi yang harus di miliki oleh para penyelenggara pemilu,” tutur Yusuf.
Lebih jauh daripada itu, kata Yusuf untuk memastikan sebuah lembaga dapat steril dari kontaminasi berbagai kepentingan cabang kekuasaan manapun. Implementasinya harus benar-benar terlaksana dengan sempuran dan paripurna.Terang Yusuf Wakabid Organisasi DPC GMNI Pandeglang.
Dikatakan Yusuf, Bawaslu selalu menarasikan yel-yel dengan narasi Cegah, Awasi, Tindak
Secara substansi Ada tiga hal tugas yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Pencegahan dan pengawasan, Penindakan dan Memutus Sengketa. Yusuf menyebut, penekanan tugas pencegahan dalam undang-undang, dimaksudkan untuk mereduksi seminimal mungkin terjadinya pelanggraan pemilu.
“Tiga prinsip tugas pengawas adalah Cegah, Awasi dan Tindak, merupakan gugus tugas yang menjadi standar operating procedure (SOP) pengawasan,” tegas Yusuf.
“Lagi-lagi pada tataran implementasi ini menjadi sebuah anomali ketika pelaksanaan tersebut tidak berbandinglurus dengan adanya beberapa catatan tentang beberapa pelanggaran yang ada, studi kasusnya yang melekat ialah masih tingginya praktek-praktek Money Politik, Netralitas ASN, serta intervensi dari elit politik yang mencoba untuk mendikte Bawaslu, sehingga tidak berlebihan jika ada yang menyebut Bawaslu sebagai Macan Kertas,” tutup Yusuf.





