Teropongistana.com Jakarta – Majelis hakim pengadilan negeri samarinda melarang penggugat Perkara Nomor 118/Pdt.G/2022/PN Smr masuk dalam ruang sidang saat sidang digelar karena membawa ponsel, Rabu (26/10/2022).
Pantauan media, penggugat Hanry Sulistio dan Abdul Rahim saat hendak masuk ruang sidang tiba-tiba saja ditahan satpam.
Satpam meminta ponsel milik keduanya, tak boleh dibawa masuk dalam ruang. Keduanya tidak mau menyerahkan ponsel. Sempat terjadi adu mulut. Karena keduanya tak mau menyerahkan ponsel.
Majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto dan dua anggota Rakhmad Dwi Nanto dan Agus Rahardjo sudah menunggu dalam ruang sidang.

Nyoto lalu membacakan larangan membawa ponsel sesuai PERMA RI Nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Nyoto mengatakan Pasal 4 Ayat 6 menyebutkan pengambilan foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual harus seizin hakim / ketua majelis hakim sebelum dimulai sidang.




