Teropongistana.com

ROKAN HULU – Jajaran Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Dua Laki laki yang diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun, Minggu 8 Mei 2022, sekitar pukul 19.30 Wib.

“Pelaku WW dan DES,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin (9/5/2022).

Iklan

Lanjutnya, dengan Tempat Kejadian Perkara  (TKP) di perkebunan plasma Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti (BB)  disita dari Tersangka WW, Dua Paket Besar Narkotika Jenis Sabu sekitar  109,17 Gram, Satu Timbangan Electric, 13 lembar Pastic Bening, Satu Kotak senter warna Biru dan Satu  Kotak Kaca mata warna Hitam,” katanya

“Satu Tas Sandang Warna Biru Kuning merah Merk Visval, Satu plastic asoi Warna Biru, Satu Unit  Handphone merk VIVO 1612 warna Putih dengan Nomor Simcard 08226774xx,” rincinya