Teropongistana.com
ROKAN HULU – Jajaran Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Dua Laki laki yang diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun, Minggu 8 Mei 2022, sekitar pukul 19.30 Wib.
“Pelaku WW dan DES,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin (9/5/2022).
Lanjutnya, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perkebunan plasma Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.
“Adapun Barang Bukti (BB) disita dari Tersangka WW, Dua Paket Besar Narkotika Jenis Sabu sekitar 109,17 Gram, Satu Timbangan Electric, 13 lembar Pastic Bening, Satu Kotak senter warna Biru dan Satu Kotak Kaca mata warna Hitam,” katanya
“Satu Tas Sandang Warna Biru Kuning merah Merk Visval, Satu plastic asoi Warna Biru, Satu Unit Handphone merk VIVO 1612 warna Putih dengan Nomor Simcard 08226774xx,” rincinya


