“Sedangkan disita dari Tersangka DES
Satu Unit handphone Merk Realmi
9 Pro 5 G dengan Nomor Simcard
08217345xx, Uang Tunai sebesar Rp 1.035.000,” tambah AIPDA Mardiono Pasda SH.

Penangkapan tersebut, berawal  Minggu 8 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 Wib  Brigadir Marbun  mendapat informasi dari Masyarakat,  ada salah seorang  warga  yang memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu di Desa Bono Tapung.

Setelah mendapat informasi tersebut, lalu Brigadir MARBUN melaporkan informasi kepada Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, SH

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan Brigadir Marbun  menindaklanjuti  informasi tersebut dan  berhasil diamankan salah seorang warga Desa Bono Tapung  yang mengaku bernama DES

Baca Juga Kondisi Jalan Pasien Ditandu di Pandeglang Kamis, 5 Mei 2022
Kondisi Jalan Pasien Ditandu Di Pandeglang

Setelah dilakukan interogasi  terhadap DES dari pengakuannya  telah menitipkan narkotika jenis Sabu miliknya  kepada WW

Kemudian dilakukan pengembangan  untuk mengamankan  WW, tidak berselang lama di dapati informasi Dia  berada di Desa Dayo

Baca Juga Hewan Ternak Jadi Sasaran Buaya di Patia Kamis, 5 Mei 2022
Hewan Ternak Jadi Sasaran Buaya Di Patia

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap WW  dan langsung dilakukan penggeledahan badan  ditemukan di dalam tas sandang warna Biru Kuning Merah Satu Bungkus serbuk Putih paket besar yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Kemudian terhadap WW, dilakukan interogasi dan daru pengakuannya masih ada Narkotika jenis Sabu milik DES yang  disimpannya  di areal Perkebunan Plasma Desa  Dayo

Selanjutnya, Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, SH  memerintahkan  kembali Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan Brigadir Marbun melakukan pengembangan dengan menjemput dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu milik DES  yang disembunyikan WW di areal Perkebunan Plasma Desa Dayo

Kemudian di lokasi yang ditunjukkan  WW tersebut di dalam  perkebunan didapati kembali barang bukti narkotika jenis Sabu  sebanyak Satu bungkus besar yang dimasukkan di dalam kotak kacamata dengan di bungkus plastic Asoi Warna Biru dengan disaksikan Pelaku  WW serta keamanan Kebun  SU

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandun guna proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri

(Humas Polres Rohul)

Baca Juga Optimis Swasembada Kedelai dalam Tiga Tahun Rabu, 4 Mei 2022
Optimis Swasembada Kedelai Dalam Tiga Tahun