Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyebut tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice. Alasannya, kata Didik, korupsi termasuk tindak pidana yang merusak sendi-sendi, tatanan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Didik menjelaskan restorative justice muncul sebagai produk hukum peralihan dari positivisme ke progresif, dan secara umum hanya berisi pemulihan kembali hak korban dan keseimbangan perlindungan hukum bagi pelaku. Namun, kata Didik, restorative justice memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu dalam penerapannya.
“Tidak semua tindak pidana menurut hemat saya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Banyak hal yang harus juga menjadi pertimbangan yang mendalam terkait dengan penerapannya,” kata Didik, Rabu (2/11)
Baca juga : SIKAT…!Oknum Jaksa Nakal Bakal Dicokok Satgas 53
Didik menyebut bahwa kasus korupsi harus dikecualikan dari tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice. Sebab, kata Didik, korupsi termasuk extra ordinary crime atau tindak pidana yang membutuhkan upaya luar biasa dalam penanggulangannya.
“Mengapa? Tindak pidana korupsi merusak sendi-sendi dan tatanan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, serta berdampak luas dan korbannya masyarakat. Tidak mungkin korban yang sangat banyak dan masyarakat luas ini bisa diidentifikasi satu per satu, didamaikan dengan pelaku, dan kemudian kepentingan dari korban ini misalnya diganti oleh pelaku,” ucap Didik.

