Teropongistana.com Jakarta – Keterangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti yang menjadi salah satu faktor Tiga Pejabat Kementerian Perindustrian dijadikan tersangka Skandal Impor Garam. Dimana, dari keterangan Susi suka Ceplas Ceplos Jumat (7/10) kementeriannya hanya rekomendasikan impor 1,8 juta ton.
Tapi kata Kapuspenkum Ketut Sumedana hal tersebut tidak diindahkan Kementerian Perindustrian (Kemprin). Sebaliknya, Kemprin tanpa alasan jelas mengubahnya rekomendasi Susi menjadi 3, 7 juta ton senilai Rp2, 054 triliun. Angka fantastis !
Akibatnya, Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) bersama dua anak buahnya harus mengisi waktu tuanya di penjara. Satu tersangka lagi, adalah Frederick Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).
Baca juga :Kejagung Ungkap Sujel Impor Baja Kebijakan Kemendag
Sementara itu, nasib 21 Importir Garam masih menjadi tanda tanya, akankah nasibnya seperti 6 Importir Skandal Impor Baja ditersangkakan sebagai tersangka korporasi ?
