“Sore ini, kami telah tetapkan lima tersangka impor garam industri, tahun 2016 – 2022, ” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11).
Selain, M. Khayam selaku Dirjen IKFT Periode 2019-2022 dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI). Dua tersangka lain, adalah Fredy Juwono (Direktur Industri Kimia Hulu) dan Yosi Arfianto (Kasubdit Industri Kimia Hulu).
“Demi kepentingan penyidikan, semua tersangka langsung ditahan, ” tegas Kuntadi, Mantan Asisten Umum Jaksa Agung.
M. Khayam, Fredy Juwono dan Yosi Arfianto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan, khusus Frederick Tony Tanduk ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Empat tersangka terancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor No: 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001.
TERSANGKA BARU
Kepada wartawan, Kuntadi yang dikenal sedikit bicara banyak kerja ini menigsyaratkan bakal ada penambahan tersangka baru.
“Tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan Tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban, ” ujarnya.
Mantan Kepala Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) pada Intelijen, Kejagung enggan berspekulasi. Begitu juga tentang nasib 21 Importir Garam Industri.
“Beri kesempatan kami bekerja, ” akhiri Kuntadi.
Sejauh ini, ada sejumlah nama perusahaan dimana gudang dan kantornya digeledah dan disita tim. Lokasinya, di Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik Sidoarjo dan Pamekasan). Serta di Jabar (Cirebon, Bandung dan Sukabumi).
Terakhir, di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park. Dari catatan Jakartanews. Id., Kantor dam Gudang PT. Sumatraco, Cilegon dan dua tempat lain di Surabaya, Jumat (14/10).
Jauh sebelumnya, Kamis (22/9) telah dilakukan hal serupa, di CV. Firma Sariguna dan CV. Usaha Baru berlokasi di Surabaya, PT. NGC (Bandung Barat) dan PT. GSB dan CV. MSGB (Sukabumi).
IMPORTIR GARAM
Importir Garam yang telah diperiksa antara lain, W selaku Sales Manager PT. Susanti Megah (SM), Rabu (7/9). Lalu, Rabu (10/8) Direksi PT. SM, Hestuti Santoso (Direktur Administrasi dan Keuangan), Harijanto Santoso (Direktur Operasional) dan Hendra Santoso (Direktur Administrasi).
Serta, Direktur PT. Garindo Sejahtera Abadi (GSA) dan Pengawas Produksi PT. GSA inisial AET, diperiksa, Kamis (11/8). PT. Susanti Megah dan PT. GSA bersama lima impotir garam lain, 2019 sempat diperiksa oleh KPPU terkait Kartel Perdagangan Garam, 2015 -2016.
Lima lainnya, PT. Niaga Garam Cemerlang, PT. Unicerm Candi Indonesia,PT. Cheetam Garam Indonesia dan PT Budiono Madura Persada dan PT Sumatraco. (Muksin)

