Menurutnya, Kepala Dinas Suzi Marsitawati terlibat dalam kasus pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang sedang didalami oleh Kejati DKI Jakarta.

“Ini merupakan bentuk nyata pelanggaran Kode Etik Jaksa. Semestinya pihak Kejati DKI tahu diri dan tidak melaksanakan acara tersebut karena akan mengganggu independensi Kejaksaan,” ujar Mudzakkir, Minggu (6/11).

Pernyataan Mudzakkir tersebut dinilai tendesius dan tidak berdasarkan fakta oleh Direktur Pusat Telaah Hukum dan Kebijakan M Lutfi Mundji.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan akademisi seperti Prof Mudzakkir yang tendesius dan tidak berdasarkan pada fakta. ” ujar Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (6/11).

M Lutfi mengungkapkan hasil telaah dan investigasi yang dilakukan lembaganya bahwa Suzi Marsinawati menjabat setelah proses pembebasan selesai.

“Ibu Suzi Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Prov DKI Jakarta sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor mafia tanah Cipayung. Ibu Suzi menjabat setelah proses pembebasan selesai dan pembayaran pembebasan lahan dilakukan menggantikan Djafar Muchlisin. Karena kondisi kesehatan Djafar dalam kondisi stroke otak (second opinion RSUA Adhyaksa) tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi maka keterangan tugas fungsi Kadis diambil dari ibu Suzi.” tutur Lutfi. (Jum)