2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga Legislator Sosialiasi Akses Modal UMKM di BUMN Senin, 7 November 2022
Legislator Sosialiasi Akses Modal Umkm Di Bumn

Pengguna jasa yang tidak dapat memenuhi persyaratan saat pemeriksaan tiket makatidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan akan diarahkan oleh petugas untuk melakukan proses pembatalan tiket diloket sesuai prosedur normal.

PT KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan tetap diwajibkan memakai masker. PT KAI juga melakukan pembersihan sarana KA secara berkala dengan disinfektan, penyediaan hand sanitizer di atas KA maupun di stasiun, penyediaan perangkat cuci tangan diberbagai area layanan dan pembagian healthy kit bagi penumpang.

PT KAI terus berkomitmen dan konsisten menerapkan protokol pencegahan Covid-19 agar layanan KAJJ yang beroperasi tetap aman, nyaman dan sehat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Muksin)