📍 Jakarta • DKI Jakarta

Teropongistana.com Jakarta – Seorang mahasiswi Program Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), Dra Risma Situmoran digagalkan oleh Prof Dr Topane Gayus Lumbuun dan kolega-koleganya untuk Sidang Promosi Doktoral. Kejadian tersebut dilakukan di kampus UNKRIS pada akhir Desember 2021 lalu.

Dengan alasan yang tidak rasional, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris), diduga telah dengan sengaja menggagalkan mahasiswa untuk Sidang Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Unkris, atas nama mahasiswa Dra Risma Situmorang. Dra Risma Situmorang Yang berprofesi sebagai Advokat, telah menyelesaikan studi Doktoralnya di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) pada akhir tahun 2021.

Rencana Sidang Senat Terbuka untuk Promosi Doktor yang sudah dipersiapkan dengan matang bersama pihak kampus, serta sejumlah Profesor dan akademisi, ternyata gagal hanya karena adanya dugaan intervensi yang dilakukan Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris) kepada jajaran Rektorat Unkris.

Iklan

“Sudah kupersiapkan semua untuk Sidang Senat Terbuka Promosi Doktor saya pada 22 Desember 2021 lalu. Diselenggarakan di Hotel Sahid Jakarta, sembari akan saya gelar adanya Seminar tentang Hukum Kesehatan di sana. Semua sudah fix dan sudah siap waktu itu, tetapi mendadak dibatalkan oleh pihak kampus UNKRIS, dalam hitungan beberapa jam sebelum pelaksanaan,” tutur Dra Risma Situmorang, Kamis (24/11).

Baca juga : Sidang Pembacaan Putusan Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi di PN Jakarta Barat