Pria berkacamata tersebut menjelaskan, perbedaan vonis ini karena ada hal yang dinilai meringankan kedua terdakwa. Yakni, keduanya sama-sama masih memiliki tanggungan keluarga.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, kami dari JPU mengambil sikap pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya,” tutup Eko. (Nanang)
Baca JugaBONGKAR PAK…!Oknum Jaksa Kejati Sulteng Diduga Halangi Pencari KeadilanSabtu, 26 November 2022



