Benar bahwa istilah go nuklir dimaksudkan untuk go energi nuklir namun karena sifat dual use itu, dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan dengan menafsirkannya sebagai niat akan mengembangkan senjata nuklir seperti halnya kasus Iran dimana negara tersebut baru mengembangkan pengayaan Uranium untuk keperluan energi (saat itu masih jauh di bawah weapon grade) sudah dituduh akan mengembangkan senjata nuklir karena sebelumnya sudah dicap sebagai negara iblis sebagaimana dinyatakan oleh mendiang Presiden AS George W Bush pada 29 Januari 2002 bahwa Iran.

Irak dan Korea Utara adalah poros setan (axis of evil). Bandingkan dengan Pakistan, India dan Israel yang sudah nyata-nyata memiliki hulu ledak nuklir (nuclear warhead) tidak dipermasalahkan hanya karena mereka tidak digolongkan sebagai poros setan.

Pakistan, India dan Israel masing-masing memiliki 165, 160 dan 90 hulu ledak nuklir.Ironisnya ketiga negara tersebut tidak menandatangani NPT (non-signatory) dan di sisi lain Iran telah meratifikasi NPT.

Dengan munculnya konflik Rusia-Ukraina tentunya istilah go nuklir akan menjadi isu yang sangat sensitif apalagi Indonesia harus berdiri di tengah antara negara-negara NATO dan Non NATO. Posisi non-alignment tersebut akan dapat terganggu oleh munculnya pernyataan go nuklir.Oleh karena itu sebaiknya pemerintah tidak perlu menyatakan go nuklir kapan pun juga.

Istilah “siap menggunakan energi nuklir” akan lebih bijaksana.

Istilah “ready for nuclear energy” atau yang sejenis dengan itu akan lebih bijaksana misalnya “siap energi nuklir” karena sejatinya Indonesia telah siap dan mampu mengembangkan pembangkit listrik bersumber dari nuklir khususnya dari sisi sumberdaya manusianya.

Referensi:
tentang NPT:
https://www.un.org/disarmament/wmd/nuclear/npt/,https://bisnis.tempo.co/read/713993/wujudkan-pltn-presiden-harus-nyatakan-go-nuklir ,https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_states_with_nuclear_weapons