“Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh negara dalam mengelola aset dan membangun industri besi dan baja tersebut untuk sepenuhnya kesejahteraan rakyat, namun hal tersebut hanya sebuah mimpi dan kepalsuanhingga hari ini, hal tersebut diakibatkan korupsi, seperti yang sekarang disidik oleh Kejaksaaan Agung RI yaitu kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021 dimana setidaknya melibatkan 3 lembaga negara setingkat Kemennterian (Kemendag, Kemenperin dan Kemenkeu) serta importir.”jelas Firli.

Baca juga : Kejaksaan Agung Belum Bisa Pastikan Kapan Periksa Menteri

Dikatakan Firli, Kejaksaan Agung selaku Lembaga Yudikatif yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia haruslah bertindak tegas dan menyeluruh dalam penindakan dugaan kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021. Dalam proses penyidikannya Kejaksaan Agung RI haruslah sampai kepada akar-akarnya dan tidak hanya menyidik regulator saja, karena tentu perkara dugaan korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja dan tidak terjadi dalam waktu singkat.

“Tentu Kejaksaan Agung harus mampu menyidik sampai kepada Intelectual Deder yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini guna menghilangkan akar persmasalahan dari korupsi tersebut.”terang Firli. (Gbl/Red)