Tindak Pidana Narkotika.
UNODC mendorong adanya kajian terhadap pidana alternatif berupa rehabilitasi dan kerja sosial bagi pengguna narkotika. Hal ini sejalan dengan adanya over capacity pada lapas di Indonesia.
Anti Pencucian Uang.
Kerja sama dalam bidang anti pencucian uang antara lain pelaksanaan National training of trainers (TOT), pelatihan bersama yang bersifat lintas instansi, dan regional program bekerja sama dengan Kantor Regional UNODC di Bangkok terkait Tindak Pidana Pencucian Uang melalui penipuan dengan Business Email Compromise (BEC).
Anti Korupsi.
Lingkup kerja sama dalam bidang anti korupsi, antara lain:
Pelaksanaan round table meeting on asset recovery untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam rangka pemuilihan aset lintas negara;
Pelaksanaan pelatihan tentang Forensic Accounting bagi penyidik;
Pelaksanaan workshop tentang Beneficial Ownership; dan
Program e-learning subscription yang dapat diakses dan dimanfaatkan bagi para Jaksa sebagai sarana pendidikan dan pelatihan.
Kejahatan Lintas Negara Terorganisir dan Perdagangan Gelap.
Pelaksanaan pelatihan terkait tindak pidana maritim yang ditujukan bagi jaksa-jaksa di wilayah pesisir;
Pelaksanaan pelatihan terkait tindak pidana kehutanan;
Pembentukan program pelatihan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability). Dalam hal ini UNODC mendorong agar Kejaksaan nantinya dapat berperan sebagai koordinator pelaksanaannya.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri mengharapkan peluang kerja sama terkait review terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana sebagai tindak lanjut implementation review UNCAC.
UNODC juga membuka peluang kerja sama terkait review atas implementasi ketentuan Pasal 11 UNCAC tentang Tindakan yang Berhubungan dengan Layanan Peradilan dan Penuntutan
UNODC siap memberikan bantuan digitalisasi dokumen-dokumen di Kejaksaan Republik Indonesia khususnya pasca peristiwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, serta pengadaan software dan hardware untuk mengelola dan menganalisa dokumen perkara terorisme, dan;
UNODC juga siap memberikan asistensi bagi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengisian self assessment questioner for country review sebagai mandat dari Konferensi UNTOC ke-9 tahun 2018;
UNODC dan Kejaksaan Republik Indonesia akan mengadakan pertemuan lebih lanjut untuk membahas teknis pelaksanan bentuk-bentuk kerja sama tersebut.
Rapat Koordinasi Rencana Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
















