Baca juga : Hasbi Jayabaya Soroti Pernyataan Kemenag Saat Hari Santri di Lebak

Namun demikian kuasa hukum dua Cakades di Wanasalam sangat optimis bahwa gugatanya bisa dikabulkan oleh PTUN Serang.

Dimana, kata Nandang, untuk di Desa Parungsari sendiri, pihaknya menemukan pemilih yang tak tercatat 125 orang yang tak tercatat dalam DPT, mereka tersebar di lima TPS yaitu TPS 1 (17 orang), TPS 2 (19 orang), TPS 3 (51 orang, TPS 4 (11 Orang) TPS 5 (8 Orang).

“Data tersebut belum termasuk pemilih dari luar desa dan menggunakan hak pilihnya lebih dari dua kali, Sementara itu, untuk di Desa Cipeucang terdapat lebih dari 47 DPT yang memanggunsksn hak pilihnya padahal tidak tercatat dalam DPT.

Baca Juga MANTAP…!Kapolri Buka Festival Mural Bhayangkara Sabtu, 30 Oktober 2021
Mantap...!Kapolri Buka Festival Mural Bhayangkara

Hal yang sama disampikan, Raden Elang Yayan Mulyana SH bahwa dalam peroses pemungutan suara yabg dilaksanakan pada hari Minggu 24 Oktober 2021 di dua desa tersebut banyak ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana yang terjadi di Desa Parungsari, Dimana, pihaknya menemukan 16 temuan dugaan tindak pidana yang melibatkan person maupun panitia. Sementara untuk kecurangan di Desa Cipeucang terdapat tujuh (7) temuan diantaranya menggunakan hak pilih orang lain, mencoblos dua kali dan melibatkan anak dibawah umur.

Selaku Kuasa Hukum dengan tegas kami akan melaporkan persoalan tersebut secara pidana kepada Aparat Penegak Hukum yaitu Polres Lebak.

“Kami pihaknya kuasa hukum kedua calon kepala desa tersebut dengan tegas akan melanjutkan dugaan kecurangan yang mengandung unsur pidana ini ke Polres Lebak.” ucap Yayan.

Baca juga : Pesan Ketua PP IPNU Saat Perayaan Hari Santri 2021 di Lebak, Berikut Penjelasannya

Sementara untuk terlapor sendiri, ada panitia dan perorangan, untuk nama-namanya sudah kita catat.”tuturnya.

Di tempat terpisah, Asisten Daerah Satu (Asda – 1) Alkadri mempersilahkan kepada kuasa hukum Cakades dari dua desa yaitu Parungsari dan Cipecang untuk melakukan gugatan atau melaporkan tudingan yang dilakukan mereka kepada tim PPKD maupun sub PPKD Kecamatan. kata Alkadri, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum seandainyaa ada keberatan dari para Cakades yang memang beluk puas dari hasil pemungutan suara di Pilkades 2021.

Baca Juga BARU LAGI…!PCR Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan Jumat, 29 Oktober 2021
Baru Lagi...!Pcr Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan

“Kita mempesilahkan kepada kuasa hukum dari Cakades yang ada di Wanasalam seandainya keberatan melakukan gugatan ke PTUN ataupun ke pihak berwajib.”singkat Asda 1 Lebak, Alkadri.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa Cakades di Dua Desa yang ada di Wanasalam melakukan protes kepada PPKD sesuai tahapan. Protes tersebut diduga ada persoalan dalam proses perselisihan pemungutan dan penghitungan suara yang tak dijalankan. (Red)