Teropongistana.com Jakarta – Dua orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, dibombardir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto hingga jam 10 malam.
Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), dalam persidangan dengan agenda Pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 20 Desember 2022. Jadwal persidangan yang semula diagendakan pada pukul 09.00 WIB atau pagi hari, bergeser menjadi jam dua siang, lantaran masih menunggu orang-orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, yakni Aditya Raj dan Ruli, yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Baca juga : WAJIB BACA…!Ombudsman Jakarta Raya Minta Pemkot Depok Selesaikan Masalah SDN 1 Pondok Cina
Akhirnya, sidang yang dipimpin Dr Divo Ardianto sebagai Ketua Majelis Hakim, Hj Ultry Melizayeni sebagai anggota Majelis Hakim, dan Zainul Hakim sebagai anggota Majelis Hakim. Dengan Panitera Pengganti adalah Ferry Setiyawan baru bisa dimulai pada pukul empat sore.
Tampak di Ruang Sidang 2 Tirta di Pengadilan Negeri Depok itu hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Charles Aditya dan Aji. Juga ada Aditya Raj, yang merupakan suruhan dari politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, yang melaporkan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto dalam perkara itu.
Selain itu, ada Ruli, perempuan yang juga suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, yang akan dihadirkan sebagai saksi. Ruli mengaku bekerja sebagai staf administrasi dan keuangan di perusahaan milik politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq.